Lembaga Perlindungan Saksi & Korban

Layanan Perlindungan Gratis Bagi Saksi/Korban Tindak Pidana
#LPSKMELINDUNGI

Negara hadir melalui Perwakilan LPSK Medan untuk memberikan perlindungan kepada Saksi/Korban tindak pidana di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh dan Kep. Bangka Belitung
Layanan ini dapat diakses dengan mudah, kapan saja dan tanpa dipungut biaya

ERIKSON

ERIKSON

PETUGAS1

08123213131

sischa

sischa

PETUGAS2

08912321931

ronauli

ronauli

petugas3

0918412479

Registrasi Tamu

Isi data kunjungan Anda untuk mendapatkan QR Code
Belum ada file dipilih
Gulir

Berita Terbaru LPSK

artikel erik

Lorem ipsum dolor sit amet

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit. Quisque faucibus ex sapien vitae pellentesque sem placerat. In id cursus mi pretium tellus dui...

sischa 25 Jun 2026
Siaran Pers

LPSK Perwakilan Medan Perkuat Perlindungan Saksi Kasus Korupsi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Kantor Perwakilan Medan berkomitmen meningkatkan pendampingan dan perlindungan bagi saksi kunci dalam pen...

Admin Perpustakaan 02 Jun 2026
artikel erik

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit.

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit. Quisque faucibus ex sapien vitae pellentesque sem placerat. In id cursus mi pretium tellus dui...

sischa 02 Jun 2026
Edukasi & Sosialisasi

Sosialisasi Hak-Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dalam rangka meningkatkan pemahaman publik mengenai hak-hak saksi dan korban, Kantor Perwakilan LPSK Medan menyelenggarakan sosialisasi intensif menge...

Admin Perpustakaan 01 Jun 2026
Berita Kegiatan

Sinergi LPSK Medan dan Polda Sumut Guna Wujudkan Keadilan

Kantor Perwakilan LPSK Medan melakukan pertemuan koordinasi dengan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menyelaraskan SOP perlindungan fisik...

Pustakawan 31 May 2026

Mengapa LPSK Hadir?

Tanpa perlindungan yang memadai, saksi dan korban kejahatan rentan menghadapi ancaman, intimidasi, bahkan tindak balas dari pelaku. LPSK hadir untuk memastikan keberanian bersaksi tidak datang dengan harga.

Apa saja program perlindungan LPSK?

LPSK memberikan 9 jenis perlindungan bagi Saksi dan Korban.

Perlindungan Fisik

  • Pengawalan & patroli
  • Penempatan tempat aman
  • Program relokasi & pergantian identitas (extraordinary)

Bantuan Hukum

  • Konsultasi & pendampingan hukum
  • Penyusunan dokumen & kuasa hukum
  • Biaya perkara & transport pengadilan

Dukungan Psikososial

  • Assessment trauma & kebutuhan
  • Konseling individu / keluarga
  • Rehabilitasi sosial & ekonomi

Butuh perlindungan segera? Tim kami siap 24 jam.

  Hubungi Tim Kami +62 811-9008-4328

Komitmen Anti Gratifikasi

Transparan, profesional, dan tanpa pungutan liar — dalam setiap aspek pelayanan kami.

ZERO Toleransi

100% Gratis. Tanpa Terkecuali.

Seluruh layanan perlindungan saksi dan korban diberikan secara cuma-cuma. Kami mewajibkan seluruh jajaran menerapkan kebijakan Zero Gratifikasi — menolak dengan tegas segala bentuk hadiah, suap, atau imbalan.

Tolak Pungli Integritas Tinggi Aman & Rahasia

Awas Penipuan!

Jangan berikan uang atau imbalan kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan LPSK. Segera laporkan indikasi pungli kepada kami melalui hotline resmi.

Kinerja Kami 2025

0
Total Permohonan
Tahun 2025
0
Total Penelaahan
Tahun 2025
0
Total Layanan
Tahun 2025

Informasi dan Kontak

Semua saluran komunikasi di bawah ini dikelola sepanjang waktu oleh petugas kami.

Kantor Perwakilan

  • Gedung Keuangan Negara, Jl. Pangeran Diponegoro No.30a, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152

  • Mal Pelayanan Publik Kota Medan Lt. 2 Loket 42 Jl. Iskandar Muda No 63-65 Kel. Babura, Kec. Medan Baru, Kota Medan

  • Hotline

    +62 811-9008-4328

    Email Resmi

    perwakilanmedan@lpsk.go.id

    lpsk_ri@lpsk.go.id

    Catatan Penting

    Seluruh layanan LPSK tidak dipungut biaya. Apabila terdapat pihak yang meminta pembayaran dengan mengatasnamakan LPSK, segera laporkan melalui hotline resmi.